SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Kejaksaan Negeri Bantul segera memeriksa anggota fasilitator teknis (fastek) dan Konsultan Manajemen Kabupaten sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kepala Kejari Bantul, Retno Harjanti Iriani mengatakan, dari hasil keterangan saksi dari unsur warga, kelompok masyarakat dan fasilitasi sosial, Kejari melanjutkan penyelidikan ke fastek dan KMK sebab dalam penyaluran dana rekonstruksi gempa ini melibatkan berbagai pihak.

“Perlu diruntut dulu mekanisme dan urutan dana tersebut disalurkan,” ujarnya saat ditemui Harian Jogja kemarin. Retno mengaku Kejari sudah mengantongi nama-nama orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana rekonstruksi gempa di Terong.

Namun, ia belum berani menyampaikan para tersangksa karena masih tahap penyelidikan dan masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti yang menguatkan. “Tidak bisa hanya menduga-duga, kalau buktinya tidak kuat apalagi masih tahap lidik. Jadi, belum bisa menetapkan tersangka,” ujarnya.

Salah satu anggota pokmas Desa Terong yang enggan disebut namanya membenarkan 10 pokmas mengirimkan surat bersama ke Kejari Bantul. Surat tersebut berisi penjelasan pembentukan pokmas dan rincian aliran dana rekonstruksi gempa. Surat tersebut dikirim pada Senin (17/9) melalui pos ke Kejari Bantul.

Menanggapi hal tersebut, Retno mengaku belum menerima surat yang disampaikan pokmas sehingga dirinya belum bisa berkomentar. “Saya belum tahu surat yang mana. Yang pasti untuk kasus ini [dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa Terong], tidak ada pihak terlapor dan pelapor karena temuan Kejari sendiri. Proses hukum terus berlanjut,” ujarnya.

Lamanya penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bantul diduga kuat ada konflik kepentingan di inetrnal kejaksaan. “Kejari sebagai pemimpin harus turun tangan. Jangan sampai anak buahnya bermain dalam kasus ini,” tegas peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hitfil Alim.

Dia menegaskan Pukat dan lembaga antikorupsi di Jogja akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan sehingga aparat penegak hukum khususnya Kejari Bantul jangan main-main. “Bekerjalah secara profesional karena korupsi ini kejahatan kemanusian,” tegasnya.

Seputar kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa:

–        Kejari Bantul ekspose di BPKP DIY untuk mencari siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, termasuk menentukan nilai kerugian negara. Dari keterangan saksi-saksi ada 145 KK dana rekonstruksi dipotong antara Rp6 juta sampai Rp8 juta sehingga diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

–        Saat ini, lima pokmas dan lima orang yang dulu menjabat sebagai fasos sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa ini menggunakan modus memanipulasi data kerusakan yang dialami warga.

–        Seharusnya warga yang rumahnya rusak sedang mendapat Rp4 juta tetapi ternyata mendapatkan Rp15juta karena data kerusakan dinaikkan menjadi rusah berat. Namun, warga hanya mendapat separuhnya karena dipotong perangkat desa.

Sumber: Pusdok Harian Jogja 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya