Jogja
Rabu, 9 November 2016 - 03:40 WIB

DUGAAN KORUPSI IPAL KOMUNAL : Kejari Bantul Periksa 13 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pihak penyidik baru memeriksa 13 orang saksi, Kepala Dukuh Bergan dan dua orang dari KSM Bergan.

Harianjogja.com, BANTUL-Meski pemeriksaan saksi-saksi sudah memasuki masa perpanjangan yang kedua, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul belum juga menemukan titik terang guna mengungkap kasus dugaan korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Komunal senilai lebih dari Rp300 juta di Dusun Bergan, Desa Wijirejo. Hingga kini, pihak penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk Kepala Dukuh Bergan dan dua orang dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bergan.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Setiyono menjelaskan, pihaknya memang harus ekstra berhati-hati dalam melakukan penyidikan. Pasalnya, selain pencairan dana program itu sudah sejak 2013 silam, program itu sendiri merupakan program dari pemerintah pusat yang nyaris tak melibatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul.

Saat disinggung mengenai titik terang tersangka, Setiyono mengakui,hingga kini proses penyidikan memang masih difokuskan pada pengungkapan adanya perbuatan tindak korupsi dan penyelewengan anggaran negara terlebih dulu. Barulah setelah itu, pihaknya akan masuk pada tahap expose untuk segera dilakukannya pemberkasan dan penyitaan beberapa barang bukti. “Untuk itu, kami targetkan awal tahun 2017 mendatang sudah ada pelimpahan tersangka ke pengadilan,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Bantul, Selasa (8/11/2016).

Adapun untuk kelanjutan pemeriksaan saksi, dalam pekan ini, ia berupaya mendatangkan beberapa pihak yang menurutnya tergolong merupakan saksi kunci. Mereka yang dimaksudkannya itu adalah para pemilik toko material yang saat pengerjaan proyek IPAL Komunal itu, menjadi rekanan dari pihak KSM Bergan selaku panitia pelaksana.

Advertisement

Seperti diberitakan, sejak Oktober lalu, pihak Kejari memang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan dana blockgrant untuk program IPAL Komunal sebesar Rp300 juta di kawasan Dusun Bergan.

Dana program itu sendiri merupakan dana yang diterima oleh KSM Dusun Bergan secara langsung dari pemerintah pusat melalui rekening Badan Pemuswarakatan Desa (BPD) Wijirejo. Oleh karena itu, dalam program ini, peran desa memang tak begitu besar. “Peran kami hanya sebatas mengusulkan dusun mana yang berhak menerima program itu. Untuk eksekusinya, semua ada di tangan KSM Dusun Bergan,” kata Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa Wijirejo, Bintoro beberapa hari lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif