SOLOPOS.COM - Ilustrasi kedelai (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indoensia)

Dugaan korupsi kedelai di Gunungkidul akan terus diprotes secara hukum.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul mengklaim penanganan kasus dugaan korupsi bibit kedelai masih lanjut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Herry Suryanto mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai persoalan itu.

“Kasus ini akan tetap ditangani hingga selesai,” ungkap dia, Rabu (14/1/2015).

Herry menambahkan, Polres Gunungkidul juga akan berkonsultasi dengan auditor. Ia mengatakan, sampai saat ini memang baru satu tersangka yang ditetapkan yakni Raharjo. Namun, menurutnya, jumlah tersangka bisa saja bertambah.

Sekedar mengingatkan, Raharjo menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tender pengadaan bibit. Polres Gunungkidul mengendus ada indikasi penyelewengan bantuan sekitar Rp1,6 miliar dari bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp8 miliar pada 2013.

Awal kasus ini terungkap, dikarenkan adanya laporan dari kelompok petani yang mengeluh karena benih kedelai yang diberikan tidak tumbuh. Ada lima kecamatan yang memperoleh bantuan yakni, Playen, Wonosari, Semin, Semanu, dan Karangmojo.

Modus penyelewengan dilakukan dengan mengubah bantuan diberikan. Bantuan seharusnya diberikan dalam bentuk uang, namun diberikan dalam bentuk barang. Polres Gunungkidul mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 2013 lalu.

Raharjo ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Kapolres Gunungkidul yang saat itu dijabat AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, dari penetapan satu tersangka tersebut akan ada pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya