Jogja
Kamis, 15 Januari 2015 - 23:40 WIB

DUGAAN KORUPSI KEDELAI : Polres Sebut Kasus Hukum Masih Berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kedelai (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indoensia)

Dugaan korupsi kedelai di Gunungkidul akan terus diprotes secara hukum.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul mengklaim penanganan kasus dugaan korupsi bibit kedelai masih lanjut.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Herry Suryanto mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai persoalan itu.

“Kasus ini akan tetap ditangani hingga selesai,” ungkap dia, Rabu (14/1/2015).

Herry menambahkan, Polres Gunungkidul juga akan berkonsultasi dengan auditor. Ia mengatakan, sampai saat ini memang baru satu tersangka yang ditetapkan yakni Raharjo. Namun, menurutnya, jumlah tersangka bisa saja bertambah.

Advertisement

Sekedar mengingatkan, Raharjo menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tender pengadaan bibit. Polres Gunungkidul mengendus ada indikasi penyelewengan bantuan sekitar Rp1,6 miliar dari bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp8 miliar pada 2013.

Awal kasus ini terungkap, dikarenkan adanya laporan dari kelompok petani yang mengeluh karena benih kedelai yang diberikan tidak tumbuh. Ada lima kecamatan yang memperoleh bantuan yakni, Playen, Wonosari, Semin, Semanu, dan Karangmojo.

Modus penyelewengan dilakukan dengan mengubah bantuan diberikan. Bantuan seharusnya diberikan dalam bentuk uang, namun diberikan dalam bentuk barang. Polres Gunungkidul mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 2013 lalu.

Advertisement

Raharjo ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Kapolres Gunungkidul yang saat itu dijabat AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, dari penetapan satu tersangka tersebut akan ada pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif