SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

BANTUL-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menggeledah Kantor Desa Trimulyo Jetis dan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi sertifikasi tanah di daerah tersebut, yang dilaksanakan lewat program Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita). Kejaksaan juga menetapkan Kepala Desa Trimulyo, Mujono sebagai tersangka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sekitar pukul 08.30 WIB sebanyak 12 personil kejaksaan tiba di Kantor Desa Trimulyo, Jetis, Bantul di Jalan Imogiri Timur, Kamis (13/6/2013).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bantul Putro Haryanto membenarkan perihal penggeledahan tersebut. Penggeledahan terkait penyidikan yang sedang dilakukan lembaganya.

Bahkan kata dia, Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Mujono kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah ada tersangkanya, kepala desanya tapi belum ditahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya