SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Dugaan korupsi P4TKSB terus diperiksa.

Harianjogja.com, JOGJA — Terkait dugaan korupsi Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada dasarnya semua kasus dugaan korupsi yang ditangani penegak hukum di luar KPK, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, harus memberitahukan kepada lembaga antirasuah itu maksimal 14 hari sejak dimulainya penyidikan.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Baca Juga : Dugaan Korupsi P4TKSB, Itjen Kemendikbud Mendalami Kasus

Dihubungi pada Senin malam (23/1/2017), Febri mengutip Pasal 50 ayat (1) UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal dan ayat itu berbunyi, “Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.”

“Itu salah satu pasal yang menjamin adanya fungsi koordinasi penegak hukum dalam penindakan kasus dugaan korupsi,” kata Febri.

Dalam kasus dugaan korupsi di P4TKSB, surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan pada 1 Desember 2016. Mengacu pada ketentuan itu, kata Febri, semestinya sprindik sudah ditembuskan kepada KPK.

“Nanti saya cek dulu. Minta waktunya untuk mengecek ya,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu.

Selama ini, memang ada beberapa kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dan telah dimulai penyidikannya, tidak memberitahukan kepada KPK sesuai ketentuan dalam UU KPK tersebut. Beberapa karena alasan kendala teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya