SOLOPOS.COM - Ilustrasi

 

KULONPROGO—Kepala Bagian Pendapatan Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kulonprogo, Pry, diduga menilep uang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp69,5 juta. Akibatnya, warga resah karena urusan sertifikat tanah bakal terganggu.

Kepada Harian Jogja, Kamis (10/1/2013) Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kulonprogo, Budi Hartono, mengaku sudah mengirim surat ke Inspektorat Daerah (Irda) Kulonprogo untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Dugaan penggelapan dana pajak tersebut bermula ketika Camat Lendah, Sumiran, selaku ketua tim intensifikasi PBB tingkat kecamatan, memverifikasi di Balaidesa Bumirejo pada 24 September 2012.

Dalam kesempatan itu, Pry memberikan laporan jumlah pembayaran PBB yang sudah disetorkan ke BRI Unit Lendah sebesar Rp156,4 juta.

“Tapi setelah dicek di BRI, ternyata dana PBB yang disetorkan hanya Rp86,9 juta, atau selisih sekitar Rp69,5 juta,” tambah Budi.

Menurut dia, pasca-temuan itu kecamatan kemudian memanggil Pry dan muncul janji dari kabag pendapatan itu akan mengembalikan selisih dana ditambah denda.

Namun, sampai 15 Oktober 2012, janji tidak kunjung terlaksana. Sumiran akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Pemkab Kulonprogo untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut, DPPKA kemudian menyurati Irda untuk segera melakukan penyelidikan.

Kepala Irda Kulonprogo Arif Sudarmanto membenarkan adanya laporan dari DPPKA. Irda segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal.

Tidak hanya Irda, Polres Kulonprogo pun mulai melakukan penyelidikan terkait dengan hal itu dan dibenarkan Kanit III Satreskrim, Iptu Munarso.

Burhan, salah seorang warga Bumirejo, mengatakan dugaan penggelapan dana PBB tersebut menyebabkan keresahan warga desa tersebut, ditambah lagi Pry sudah beberapa waktu menghilang dari Bumirejo.

Pasalnya, 2013 ini diagendakan pembuatan sertifikat tanah secara massal (prona).

“Salah satu syaratnya kan harus memiliki bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir. Lha kalau duitnya ditilep dan bukti pelunasan dinyatakan tidak berlaku, bisa-bisa sertifikat tanah tidak bisa diurus. Selain itu kan juga mempersulit jual-beli tanah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya