BANTUL—Unit Idik III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bantul akan melayangkan surat izin ke Bupati untuk memeriksa Lurah Desa Seloharjo, Pundong, Suryo Wiji Harto, Selasa (24/3).
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Hal itu disampaikan Kanit Idik III Ipda Hartono di hadapan belasan warga Dusun Ngentak, Seloharjo yang memadati ruang kerjanya, Senin (23/4) siang. Mereka tergabung dalam Gerakan Warga Ngentak (GERTAK).
“Kalau satu minggu setelah pengajuan belum ada tanggapan, akan kami ajukan lagi. Kalau belum direspons juga, saya akan menghadap langsung,” tegas Hartono.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana PPIP dari pemerintah pusat senilai Rp100 juta itu dimanfaatkan untuk proyek pengerjaan cor blok jalan dusun Ngentak sepanjang 300 meter. Proyek dengan panitia pamong desa dibantu elemen masyarakat itu selesai akhir 2011.
Dugaan praktik korupsi mencuat setelah warga menemukan banyak kejanggalan antara laporan yang dilansir panitia dengan hasil rincian warga. (ali)