SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Dugaan korupsi sarana olahraga Kasus Wiladeg Akan Dilimpahkan Lebih Awal

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menargetkan untuk dapat melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, lebih awal dibanding kasus lainnya.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Meski demikian, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari, Sigit Kristyanto tak dapat menyebutkan kepastian target tersebut dapat direalisasikan.

Hingga kini proses pemeriksaan tersangka maupun saksi telah selesai dilakukan.

“Tinggal konfirmasi barang bukti,” ujar Sigit, Minggu (12/4/2015).

Kasus ini menyeret dua orang tersangka, yakni Bnh dan Skc. Berawal dari adanya dugaan penggelembungan dana atas proyek pembangunan sarana lapangan olahraga desa.

“Proyek ini sesungguhnya tercatat menjadi proyek Tahun Anggaran 2011, namun proses pelaksanaannya pada 2012,” lanjutnya.

Kerugian diperkirakan senilai lebih dari Rp100 juta dari total nilai proyek sebesar Rp250 juta.

Pada masa itu, Bnh merupakan bendahara organisasi masyarakat. Sedangkan Skc menjabat sebagai Kepala Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya