SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri Bantul

Solopos.com, BANTUL – Kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, Sanden menemui babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa pelungguh Lurah Desa Srigading pada tahun 2020 atau era kepemimpinan Lurah Wahyu Widodo.

Kepala Urusan Perencanaan Desa Srigading, Sulistiantoro mengaku telah mendapatkan undangan dari Kejari Bantul terkait kasus tersebut. Sulis diperiksa untuk kali ketiga pada Kamis (9/9) di Kantor Kejari Bantul.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Iya, ini saya masih menunggu. Sekarang sudah di kantor Kejaksaan. Soal nanti materinya apa saya belum mengetahui,” kata Sulis, Kamis (9/9).

Baca juga: Warga Enggan Periksa di RSPS Bantul, Diduga Karena Ini

Sulis sendiri masih enggan menjelaskan terkait perkembangan pemeriksaan yang telah dijalaninya di Kejari Bantul. Namun, diakuinya pemeriksaan terhadapnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa pelungguh Lurah Desa Srigading pada tahun 2020. Atau era kepemimpinan Lurah Wahyu Widodo.

“Nanti saya kabari lagi. Saat ini saya masih menunggu,” jelasnya.

Terpisah Lurah Srigading Prabowo Sugondo mengakui jika Sulistiantoro tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di era Lurah Wahyu Widodo. “Tadi beliau izin. Iya soal itu,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian di SDN 2 Pucanganom Gunungkidul Mantan Siswa

Pemeriksan Kejari Bantul

Prabowo Sugondo mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus menyelesaikan kasus Perdes No.2/2019. Yakni tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, Sanden yang dikeluarkan oleh mantan Lurah Srigading Wahyu Wibowo yang dinilai merugikan warga.

“Terakhir rekomendasi dari inspektorat adalah membatalkan Perdes No.2/2019. Selain itu ada rekomendasi untuk mengembalikan tanah palungguh. Saat ini semua masih dalam proses. Nanti akan dibuatkan Perkal baru dan akan kami rapatkan lagi,” katanya.

Terpisah Kepala Inspektorat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengakui jika saat ini Kejari Bantul mulai melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Hanya saja, untuk perkembangannya, Hermawan mengaku belum mengetahui perkembangannya.

“Saya belum monitor terkait siapa saja yang diperiksa. Kalau dari kami kemarin rekomendasinya tanah lungguh itu dikembalikan lagi. Tapi saya juga belum tahu apakah sudah dijalankan atau belum,” jelas Hermawan.

Baca juga: Perjalanan Panjang Petani Pesisir Kulonprogo Melawan Penambangan Pasir Besi

Sebagaimana diketahui, keberadaan Perdes No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, Sanden menuai persoalan.Sebab, Perdes yang disahkan oleh mantan Kepala Desa Srigading Wahyu Wibowo dinilai merugikan warga.

Salah satu tokoh masyarakat Srigading, Sugeng Wiyono, menilai adanya peluasan tanah lungguh perangkat desa mengancam petani yang selama ini menggarap tanah kas desa. “Padahal, selama ini banyak petani yang menggarap tanah tersebut dengan jalan menyewa,” katanya.

Ia menilai selain akan merugikan para petani, pembuatan Perdes juga dilakukan sepihak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan, pembuatan Perdes juga tidak melibatkan Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) dan perangkat desa. Artinya, tidak ada pembahasan dan unsur keadilan bagi para petani dan warga.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya