SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Dugaan Malapraktik Bantul terus diproses secara hukum.

Harianjogja.com, BANTUL — Polda DIY memastikan akan menaikkan perkara dugaan malapraktik terhadap pasien asal Pundong, Bantul oleh Rumah Sakit (RS) Rahma Husada ke tahap penyidikan pekan ini. Pihak RS meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kuasa hukum RS Rahma Husada Bantul Tri Suyud Nusanto mengatakan kliennya sudah berupaya bermusyawarah dengan keluarga korban, tetapi dia mengklaim tidak direspons dengan baik.

“Termasuk Direktur RS yang mau datang ke keluarga korban kurang apalagi. Tapi sepertinya respons keluarga tidak baik,” papar dia, Selasa (2/8/2016)

Terkait rencana polisi menaikkan kasus ini ke penyidikan, ia mengatakan tidak yakin. Sebab sejauh ini kata dia tidak ada bukti penguat bahwa RS melakukan kesalahan. Pihak RS telah melakukan audit internal. Hasilnya, menurut Suyud tidak ditemukan indikasi kesalahan yang dilakukan kliennya.

“Pihak RS sudah bekerja sesuai prosedur, sudah ada hasil audit mediknya,” imbuh dia.

Warga Dusun Tulung, Srihardono, Pundong, Bantul Sumarsih, 42 diduga menjadi korban malapraktik dokter di RS Rahma Husada pada 11 Mei lalu lantaran kematiannya yang tidak lazim. Ibu dua anak itu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Rahma Husada pada 11 Mei lalu. Padahal sekitar sejam sebelumnya, korban mengirim pesan singkat ke bibinya Yuli Samsidah agar menjemputnya pulang dari opname di RS lantaran kondisinya yang semula sakit mag sudah membaik dan diperbolehkan pulang oleh dokter.

Yuli Samsidah mengatakan, keponakannya belakangan mendapat asupan obat sakit jantung padahal ia menderita sakit mag. Anehnya lagi kata Yuli Samsidah, pihak RS menolak uang pembayaran biaya opname dan ambulan yang diberikan keluarga korban seusai pasien meninggal.

“Dari mulut dan hidung korban keluar busa. Tubuhnya penuh keringat. Padahal sebelumnya baik-baik saja, bahkan mau sia-siap saya jemput pulang,” ungkap Yuli Samsidah.

Sebelumnya, Penyidik Polda DIY yang menangani perkara dugaan malapraktik di RS Rahma Husada Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Priyana mengatakan, lembaganya sudah siap menaikkan perkara ini ke penyidikan. Keputusan untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan karena polisi mengklaim telah memiliki cukup bukti. Setelah menaikkan perkara ke penyidikan, polisi rencananya baru memanggil pihak RS untuk dimintai keterangan termasuk calon tersangka. Namun Bambang enggan menyebut ada calon tersangka yang sudah dibidik polisi.

“Pemanggilan pihak RS dapat saja dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya