Jogja
Senin, 12 Juni 2017 - 22:22 WIB

Dugaan Malapraktik, Dinas Kesehatan Kota Tegur RSKIA Rachmi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (antarasumbar.com)

Dugaan malapraktik di akhir Desember terus diproses

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Kesehatan Kota Jogja baru melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Rachmi  atas dugaan kelalaian dalam menangani persalinan yang mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan.

Advertisement

Sekar Ayu Pudjahastuti meninggal dunia dalam kandungan pada 5 Desember 2016. Bayi pertama pasangan Putri Nur Madiyan Sari dan Arfanky Purnama, warga Pakuncen Wirobrajan ini meninggal diduga akibat kehabisan air ketuban dan tidak segera ditangani dokter. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda DIY dan masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Polisi membongkar makam bayi Sekar pada Senin pekan lalu untuk dioutopsi. Selain melapor ke polisi, orangtua Sekar juga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Kota Jogja. Senin (12/6/2017), orangtua Sekar didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Dinas Kesehatan Kota Jogja untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

“Kami agak kecewa karena tidak mendapatkan perkembangan tindakan yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan, dengan alasan karena info yang dirahasiakan,” kata Budi Hermawan selaku kuasa hukum dari Putri Nur Madiyan Sari dan Arfanky Purnama, saat ditemui seusai audiensi di Dinas Kesehatan Kota Jogja, Senin (12/6/2017).

Advertisement

Budi mengatakan penjelasan teguran pertama dan kedua yang dilayangkan Dinas Kesehatan itu terkait sarana yang surat izin praktek. Budi berharap Dinas Kesehatan juga memeriksa terkait pelayanannya, karena dalam proses persalinan yang dialami Putri itu, kata dia, ada keterlambatan pelayanan dan ada dugaan kesalaham managemen.

Dugaan itu, Budi menjelaskan berdasarkan keterangan pihak RSKIA Rachmi yang berkunjung ke rumah Putri sebagai ungkapan duka cita bahwa selama ini tidak ada pelayanan.

“Jadi kerja tenaga medis disana enggak ada aturan kapan melakukan tindakan, enggak ada cantolan yang baku, hanya berdasarkan intruksi dokter.” Kata Budi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif