Jogja
Kamis, 25 Februari 2016 - 12:55 WIB

DUGAAN MALPRAKTIK BANTUL : RS Rajawali Citra Bantah Tuduhan Malpraktik, Ini Penjelasannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Soginah saat dengan setia merawat Suparman. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Dugaan malpraktik yang dituduhkan pada RS Rajawali Citra dibantah

Harianjogja.com, BANTUL-Investigasi Dinas Kesehatan terkait dugaan malapraktik yang dialami oleh Suparman, warga Sakaran, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan dari RS Rajawali Citra akhirnya membuahkan hasil.

Advertisement

Pihak rumah sakit yang berlokasi di Banjardadap, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan itu secara resmi membantah bahwa pihaknya melakukan kesalahan terhadap penanganan pasien bernama Suparman tersebut.

Asri Priyani, Direktur RS Rajawali Citra menegaskan, pasien bukan mengalami malapraktik, melainkan menderita Steven Johnson Syndrome. Ia menjelaskan, sindrom yang masih terbilang langka itu terjadi lantaran respon tubuh terhadap masuknya barang asing ke dalam sistem metabolisme tubuh.

Advertisement

Asri Priyani, Direktur RS Rajawali Citra menegaskan, pasien bukan mengalami malapraktik, melainkan menderita Steven Johnson Syndrome. Ia menjelaskan, sindrom yang masih terbilang langka itu terjadi lantaran respon tubuh terhadap masuknya barang asing ke dalam sistem metabolisme tubuh.

Ini terbukti dari gejala melepuh pada hampir sekujur tubuh pasien memang muncul setelah pasien tersebut mengonsumsi obat saat kontrol yang ketiga kalinya di RS Rajawali Citra.

Dari data pihak rumah sakit, Suparman memang sempat dinyatakan menderita penyakit ambeien grade IV yang mengharuskannya menjalani operasi pada 26 Januari lalu.

Advertisement

Ia pun membantah bahwa pihak RS Rajawali Citra lepas tangan terhadap keluhan Suparman tersebut. Saat mengalami gejala Steven Johnson Syndrome itu, keluarga pasien memilih membawa pasien ke RS Nur Hidayah ketimbang kembali ke RS Rajawali Citra. “Saat inilah mis komunikasi terjadi,” imbuh Asri.

Memang, ia mengklaim telah mencoba menghubungi pihak pasien melalui nomor telepon yang mereka setorkan kepada pihak RS. Akan tetapi ia mengaku, nomor telepon itu susah dihubungi.

Alhasil, pihaknya baru mengetahui bahwa pasien dirawat di RS Nur Hidayah setelah dua hari. Dengan alasan etika pelayanan kesehatan, maka pihaknya tak berhak untuk memaksa pasien dipindah ke RS Rajawali Citra dari RS Nur Hidayah. “Kalau untuk memilih lokasi pelayanan kesehatan, itu mutlak terserah pasien,” katanya.

Advertisement

Barulah, setelah pasien keluar dari RS Nur Hidayah, pihaknya lantas intens melakukan kunjungan kesehatan ke kediaman pasien. Tak hanya melakukan pengecekan terhadap kondisi pasien, ia mengaku, pihaknya juga intens memberikan pemahaman terkait Steven Johnson Syndrome yang dialami oleh pasien.

Dari hasil analisisnya, tubuh pasien mengalami reaksi terhadap pengonsumsiam dua dari empat jenis obat yang diberikannya. Kedua obat itu masing-masing adalah Asam Fenamat yang berjenis analgetik dan Safrodoxyl yang berjenis antibiotik. “Saya akui, dua jenis obat ini tergolong obat keras yang efek sampingnya bisa sangat besar terhadap reaksi metabolisme tubuh,” terangnya.

Sementara saat ditanya mengenai kompensasi, hingga kini pihaknya memang belum memberikan kompensasi apapun. Lantaran tak merasa bersalah, maka pihaknya merasa tak perlu memberikan kompensasi apapun kepada pasien. “Kami hanya lakukan pendampingan secara intensif saja. Saya rasa itulah yang lebih dibutuhkan pasien,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif