Jogja
Selasa, 17 September 2013 - 17:50 WIB

DUGAAN PERKOSAAN : Kasus Kulur Harus Diproses Secara Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi percobaan perkosaan

Ilustrasi

Harian Jogja.com, KULONPROGO—Kasus dugaan perkosaan di Desa Kulur, Kecamatan Temon, harus diproses ke ranah hukum. Polisi harus bergerak menyelidiki peristiwa tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kulonprogo, Priyo Santoso, mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan W, 36, terhadap A,8, tetangganya yang masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD) merupakan tindakan amoral. Karena itu, dia mengaku sepakat bila persoaalan itu diselesaikan lewat jalur hukum.

Advertisement

“Ini korbannya masih di bawah umur, dan tindakan pelaku ini sangat amoral. Kami sepakat kasus ini diselesaikan secara hukum. Tidak berarti kami mengabaikan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi ini mestinya masuk ranah hukum,” kata Priyo, Selasa (17/9/2013).

Menurut Priyo, penyelesaian secara hukum diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Penyelesaian seperti itu diharapkan juga dapat mengurangi angka kriminalitas dan perbuatan asusila.

Bila diselesaikan secara hukum akan diketahui motif dibalik perbuatan pelaku. Selain itu, akan diketahui dampak dari perbuatan itu baik bagi korban maupun lingkungan sekitarnya.

Advertisement

“Apalagi warga sekarang juga resah. Jangan-jangan anak mereka nanti jadi korban juga,” katanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem, mengatakan polisi belum menyelidiki kasus tersebut. Menurut dia, pihak keluarga menginginkan penyelesaian secara damai.

Diberitakan sebelumnya, A, diduga jadi korban perkosaan W, 36, tetangganya sendiri. Aksi bejat bapak dua anak itu membuat warga Kulur resah. Pasalnya, banyak dari mereka yang juga memiliki anak seusia korban. Mereka khawatir anak mereka menjadi korban berikutnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif