SOLOPOS.COM - Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widinugroho ketika memberikan sosialisasi mengenai kenaikan UMK di BLK Siraman, Wonosari, Jumat (14/11/2014). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Gunungkidul menemukan data dari 260 perusahaan yang ada di wilayah tersebut, baru 13 perusahaan yang menggaji karyawan sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).

Sekretaris SPSI Cabang Gunungkidul Agus Budi Santoso mengungkapkan, ketika UMK naik, tak semua perusahaan mampu membayar karyawan sesuai kebijakan. Ada yang menggaji Rp650.000, ada pula yang Rp800.000.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Kami SPSI menyadari sepenuhnya, kalau mau mengejar UMK, Gunungkidul itu belum bisa. UMK 2013 Rp988.500 saja belum bisa, apalagi nanti Rp1,1 juta,” ujar dia ketika ditemui di BLK Siraman, Wonosari, Jumat (14/11/2014).

Menurut Agus, kalau memang perusahaan belum mampu menggaji karyawan sesuai standar UMK, paling tidak pengusaha menggunakan hati nurani. Hal itu bisa dilakukan dengan turut menaikkan gaji karyawan meski belum bisa menyamai UMK.

“Persoalan di lapangan, karyawan terima saja digaji berapa pun karena tidak ada pilihan lain. Nah, di sinilah hati nurani pengusaha harus bermain,” ujar dia.

Agus mengaku memahami kesulitan pengusaha karena banyak aspek yang mempengaruhi kebijakan upah. Misalnya saja, harga jual yang tidak naik sedangkan bahan baku naik. Namun menurutnya, kesejahteraan karyawan perlu dipikirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya