SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebanyak 32 dari 236 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul hilang dan belum diketahui keberadaannya.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Informasi yang diperoleh Harian Jogja, raibnya sertifikat asli tersebut diketahui dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun 2012 lalu.

BPK memberikan laporan Pemerintah Kabupaten Gunungkidl memiliki aset berupa tanah sebanyak 453 petak. Jumlah tersebut, sebanyak 236 sudah memiliki sertifikat dan 217 lainnya belum.

Dari total 236 asset tanah yang sudah disertifikasi, 32 di antaranya hilang dan hanya ada fotocopynya saja.

Pelaksana Tugas (Plt) DPPKAD Gunungkidul Supartono saat dikonfirmasi mengelak dikatakan hilang. Menurut dia, sertifikat itu masih ada namun posisinya dimana masih dicari. “Tidak hilang, mungkin ketelingsut. Kita sedang cari” kilahnya, Minggu (28/7/2013)

Karena hingga kini ke-32 sertifikat tersebut belum ditemukan, DPPKAD pun sudah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional. “Kita sudah koordinasi dengan BPN,” ucap Supartono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya