Jogja
Selasa, 25 Maret 2014 - 13:12 WIB

Duh, 4 Kasus Politik Uang Lolos Jerat Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL-Penanganan kasus dugaan politik uang jelang pemilu di Bantul macet. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) belum dapat menjerat caleg yang dinilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan money politics.

Divisi Hukum Panwaslu Bantul Harlina mengatakan, lembaganya telah menemukan dugaan politik uang yang dilakukan sejumlah caleg di Bantul.

Advertisement

Ada empat kasus politik uang yang ditemukan Panwaslu, di antaranya terjadi di Kecamatan Pleret, Jetis dan Banguntapan.

Politik uang itu dilakukan dengan modus membagi-bagikan barang ke masyarakat dengan kompensasi memilih caleg yang bersangkutan. Di antaranya barang berupa kain batik. Ada pula caleg yang membagi-bagikan uang ke kas Perkumpulan di masyarakat.

“Barang ada, uang juga ada, saya tidak bisa sebut organisasi apa yang menerima uang yang jelas perkumpulan,” ungkap Harlina, Senin (24/3/2014).

Advertisement

Sesuai prosedur, pelanggaran pemilu yang masuk kategori pidana seperti politik uang di teruskan ke Gakumdu. Lembaga ini terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Gakumdu berwenang memutuskan apakah kasus itu akan diproses secara hukum pidana atau tidak.

Namun sayang, sesampai di Gakumdu, empat kasus itu menurut Harlina justru dihentikan. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, menurut dia, mengklaim tidak ada cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut. “Kami tidak bisa memutuskan sendirian karena harus diputuskan oleh Gakumdu, jaksa dan polisi menganggap bukti tidak cukup,” ujarnya.

Padahal, kata dia, Panwaslu sangat yakin telah terjadi pelanggaran pidana pemilu. Kendati tidak bisa berlanjut ke ranah hukum, Panwaslu, lanjutnya, dapat mengeluarkan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu.

Advertisement

Pernyataan itu bakal menjadi fakta bahwa, Pemilu 2014 di Bantul sudah diwarnai politik uang. “Karena berdasarkan temuan kami secara prosedur pemilu, kami melihat memang terjadi pelanggaran,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif