Jogja
Senin, 16 September 2013 - 14:24 WIB

Duh, Ada Pengemudi Bus Tak Punya SIM di Terminal Giwangan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus di Terminal (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi bus di Terminal (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 32 bus dan 1 truk diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja ke Pengadilan Negeri setempat untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (20/9) mendatang.

Advertisement

Mereka diajukan karena tertangkap tangan melanggar izin trayek, dan tidak memenuhi syarat administratif saat dilakukan operasi di sekitar UPT Terminal Penumpang Yogyakarta (TPY) Giwangan, Senin (16/9/2013).

Pada operasi gabungan yang digelar bersama pihak kepolisian petugas berhasil menjaring 25 pengendara bus yang tidak memiliki SIM dan STNK. Sedangkan 7 bus dan satu truk lainnya terbukti uji KIR mati dan tak punya izin trayek.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub Kota Jogja Asung Waluyo disela-sela operasi mengatakan kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan, tetapi sebagai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kinerja terminal yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.

Advertisement

Pada pelaporan tersebut, tercatat banyak bus yang enggan masuk ke areal terminal. Alasannya, lokasi Giwangan yang jauh serta jumlah penumpang tidak terlalu banyak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif