SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah itu mengurus surat keterangan tempat tinggal (SKTT) karena disinyalir banyak warga asing tidak mencatatkan diri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Eko Subiantoro di Gunung Kidul, mengatakan
belum ada satu pun warga negara asing (WNA) yang mengurus surat keterangan tempat tinggal (SKTT).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“SKTT itu menjadi dokumen kependudukan penting bagi orang asing yang tinggal di Indonesia,” katanya.

Seharusnya, menurut Eko, WNA yang tinggal mengurus SKTT setelah diterbitkan izin tinggal terbatas, paling lambat 14 hari. Apabila tidak melakukannya maka akan ada denda administrasi berupa denda sebsar Rp2 juta.

“Surat keterangan tempat tinggal, adalah surat keterangan kependudukan untuk orang asing sebagai bukti diri yang bersangkutan telah didaftar di pemerintahan daerah sebagai penduduk tinggal terbatas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dukuh Pampang, Kecamatan Paliyan, Endy Wijayatna mengatakan ada dua warga yang asing yang tinggal di daerahnya. Pria berkewarganegaraan Iran bernama Hasan dan satu lagi pensiunan pilot berkewarganegaraan Belgia atas nama Avon.

“Kami sudah melaporkannya ke desa,” katanya.

Ia mengatakan keduanya banyak beraktivitas di sekitar rumah.

“Informasinya mau buka usaha rumah makan,” kata Endy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya