Jogja
Rabu, 22 Januari 2014 - 09:25 WIB

Duh, Gadis Berusia 15 tahun ini Masuk Penjara untuk Kedua Kali

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Sektor Wonosari mengamankan gadis belia, berinisial PL, 15, warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Senin (20/1/2014) malam di wilayah Patuk. PL nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri lantaran kepepet bayar sewa indekos.

PL mengaku saat ini tengah menunggu panggilan kerja sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang Sleman. Sambil menunggu panggilan kerja gadis lulusan SMP ini indekos di Jalan Godean Sleman.

Advertisement

“Saya butuh uang untuk bayar kos sementara sambil nunggu kerja,” ucap PL kepada penyidik di Mapolsek Wonosari, Selasa (21/1/2014).

Peristiwa penggelapan sepeda motor itu terjadi minggu (19/1/2014) malam di sekitar Taman Kota Wonosari. Saat ia bermain Udin Winanto, warga Dusun Keboan, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, korban penggelapan yang sudah dikenalnya. Timbul niat untuk membawa lari sepeda motor Honda Vario AB 2884 XX milik Udin.

PL berpura-pura meminjam motor untuk pulang ke rumahnya. Kesokan harinya PL menggadaikan motor tersebut ke temannya di Pajangan Bantul. Namun belum sempat dibayarkan indekos ia tertangkap polisi. “Uangnya sebagian sudah dipake,” ujar PL.

Advertisement

Kapolsek Wonosari Komisaris Polisi Kuswanto mengatakan, penangkapan PL berdasarkan laporan Udin Winarto bahwa motornya dipinjam PL tidak kembali-kembali. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap PL di rumah temannya di Patuk.

Dari hasil pemeriksaan, PL merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Wonosari pada Juli tahun lalu. “Tersangka [PL] pernah dipenjara sekitar 2 bulan. Dulu yang menangani kasusnya Polsek Wonosari juga,” kata Kuswanto.

Polisi tetap memproses kasus penggelapan tersebut, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada kasus lainnya. “Untuk sementara tersangka kita titipkan di Mapolres,” kata Kuswanto.

Advertisement

Polisi menjerat PL dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Wonosari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif