Jogja
Senin, 5 Agustus 2013 - 16:49 WIB

Duh, Masyarakat Tidak Tahu Kebijakan Cuti Bersama Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Maya Herawati Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Maya Herawati
Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA – Sejumlah masyarakat Kota Jogja masih belum mengetahui kebijakan cuti bersama Lebaran pada pekan ini, sehingga masih saja ada warga yang datang ke komplek Balai Kota Jogja untuk mengakses berbagai layanan umum.

Advertisement

Salah satu warga yang datang ke Komplek Balai Kota Jogja adalah Partinah warga Keparakan Lor Kecamatan Mergangsan yang hendak mengurus jaminan kesehatan daerah.

“Jaminan dari jamkesda sudah harus ada kepastian maksimal tiga hari. Pada Sabtu dan Minggu, layanan jamkesda tutup. Karenanya, saya datang ke sini pada hari ini dengan harapan mampu mengurus jamkesda agar ada kepastian,” kata Partinah di Jogja, Senin (5/8/2013).

Partinah berniat mengurus jamkesda karena ibunya sedang dirawat di RS Jogja akibat terkena stroke. Ia mengaku khawatir, apabila belum ada kepastian jaminan, maka jamkesda akan hangus, sehingga biaya perawatan semakin tinggi.

Advertisement

Hal yang sama juga dialami Lestari, warga Kotabaru Kecamatan Gondokusuman yang juga berniat mengurus jaminan kesehatan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tuty Setyowati mengatakan, warga tidak perlu khawatir bahwa jaminan kesehatan daerah akan hangus karena tidak ada layanan administrasi jamkesda saat cuti bersama Lebaran.

“Jamkesda tersebut bisa kembali diurus mulai pekan depan, Senin [12/8/2013] dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Advertisement

Cuti bersama pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja dimulai sejak Senin (5/8/2013) hingga Rabu (7/8/2013) dan diikuti libur Lebaran pada 8 dan 9 Agustus. Seluruh perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Jogja akan kembali aktif melayani masyarakat mulai Senin (12/8/2013) dengan jam kerja normal.

Warga Kota Jogja yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) sudah bisa mengakses layanan kesehatan di sarana kesehatan dasar dengan gratis. Kebijakan jamikan kesehatan masyarakat yang diberlakukan secara menyeluruh untuk warga Kota Jogja tersebut berlaku sejak Desember 2012.

“Untuk sementara, masyarakat hanya perlu menyerahkan KTP dulu. Pihak rumah sakit pun akan mengerti dengan kondisi ini,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif