Jogja
Kamis, 5 September 2013 - 18:48 WIB

Duh, Minimarket di Kantor Pos Jogja Tidak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi minimarket (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA– Dua minimarket di Kantor Pos Kota Jogja yaitu di Jalan Suryotomo dan di Jalan Trikora diketahui belum dilengkapi dengan izin gangguan sebagaimana amanat Perda Nomor 2 Tahun 2005.

Advertisement

“Pemilik atau manajer dari kedua toko tersebut sudah dipanggil oleh penyidik. Namun yang datang bukan manajernya. Kami berharap yang memenuhi panggilan minimal manajer toko,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja Bayu Laksmono, Kamis (5/9/2013)

Pihak penyidik, lanjut dia, akan kembali melakukan panggilan pada Selasa (10/9/2013) dengan harapan dihadiri langsung oleh setidaknya manajer toko.

“Untuk penutupan tempat usaha belum bisa dilakukan karena menutup tempat usaha harus ada putusan bersalah dari pengadilan dan tiga kali peringatan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan Kota Jogja, Sutarto mengatakan, menemukan indikasi toko modern yang belum memiliki izin pada pertengahan Agustus, yaitu toko yang berlokasi di Jalan Suryotomo.

“Kami melakukan pengecekan di sistem informasi perizinan dan mengetahui bahwa toko tersebut belum berizin,” katanya.

Sebuah toko berjejaring harus memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu izin gangguan, tanda daftar perusahaan dan izin usaha toko modern.

Advertisement

Namun demikian, ia belum dapat memastikan status toko tersebut, yaitu masuk dalam kategori minimarket berjejaring atau toko modern.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif