SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN—Peredaran minuman keras (miras) ilegal kian tak terkendali. Bahkan untuk mengelabui petugas, para pedagang mulai memanfaatkan sistem penjualan online.

Kemarin, aparat Polsek Depok Barat, Sleman, menangkap seorang pembeli puluhan botol miras sesuai cash on delivery (COD) dengan penjual di Jalan Laksa Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman. Penangkanapn dilakukan Rabu (19/11/2014) malam.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Informasi yang dihimpun, Kamis (20/11/2014), polisi mendapat informasi adanya transaksi miras di kawasan Babarsari. Dalam penyelidikan, di salah satu toko di kawasan Babarsari petugas menemukan sebuah mobil Toyota yang diduga membawa miras.

Saat diperiksa, mobil yang diketahui milik seorang pemuda bernama Bondan, 22, warga Ngentak Pecinan RT02/RW01 Caturtunggal, Depok, Sleman itu kedapatan membawa minuman keras. Saat diperiksa, Bondan mengaku baru saja bertransaksi (COD) dengan salah satu penjual miras yang memasarkan miras melalui situs jual beli online.

Kapolsek Depok Barat AKP Lutfi menjelaskan, miras yang diamankan berjumlah 32 botol terdiri dari whisky Mansion House 24 botol dan vodka Mansion House sebanyak delapan botol. Kedua jenis miras tersebut dibawa oleh pemiliknya dengan menggunakan mobil dan dikemas dalam dua karton.

“Dari pengakuan pemiliknya memang demikian [miras dibeli melalui situs jual beli online] dan mereka bertemu,” ujar Luthfi .

Lutfi berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan Bondan, khususnya modus jual beli miras melalui sistem online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya