SOLOPOS.COM - ilustrasi

Terduga pelaku penipuan terhadap calon pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi dengan kerugian miliaran rupiah lolos dari jerat tahanan

Harianjogja.com, BANTUL- Terduga pelaku penipuan terhadap calon pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi dengan kerugian miliaran rupiah lolos dari jerat tahanan. Lolosnya pelaku bernama Roni Hendra Setiawan itu terjadi karena persoalan administrasi penyidikan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Roni Hendra Setiawan yang merupakan warga Semaki, Umbulharjo, Kota Jogja Agustus lalu ditahan Polsek Sedayu atas laporan dugaan penipuan dalam bisnis gas elpiji.

“Untuk kasus Sedayu ada satu orang yang melapor sebagai korban, dan ada lima korban lainnya tapi enggak melapor,” kata Panit Reskrim Polsek Sedayu Iptu Arujiyanto, Jumat (8/9/2017).

Modusnya, Roni menjanjikan kepada para korban bakal membuka agen gas elpiji tiga kilogram di wilayah Bantul. Para korban digadang-gadnag sebagai calon pemilik pangkalan yang akan mendapat pasokan gas dari agen milik Roni. Syaratnya para korban harus membayar uang senilai Rp15 juta kepada pelaku.

Namun hingga lebih dari dua tahun, agen gas yang dijanjikan tak pernah beroperasi. Arujiyanto menyebut, penipuan di Sedayu menimbulkan kerugian di pihak korban hingga Rp70 juta.

Sejatinya nilai tersebut hanya sebagian kecil saja. Pada 10 Agustus lalu, ratusan korban lainnya, kebanyakan warga Bantul menggeruduk sebuah gudang di Dusun Gedrian, Desa Bantul, Kecamatan Bantul yang dijanjikan Roni sebagai agen gas elpiji miliknya.

Warga menuntut uang mereka kembali sembari menginterogasi Roni Hendra Setiawan. Saat itu, Roni mengakui nilai kerugian warga akibat hasil perbuatannya mencapai hingga Rp3,1 miliar. Pasalnya, setiap calon pemilk pangkalan telah menyetor uang belasan juta rupiah kepada dirinya.

“Beri saya waktu, saya akan mengembalikan uang njenengan semua,” ungkap Roni Hendra Setiawan kala itu di hadapan ratusan warga.

Warga saat itu tak melaporkan Roni ke polisi, barulah belakangan ia ditahan petugas Polsek Sedayu karena ada salah satu korban yang melaporkannya ke penegak hukum. Tak hanya di Sedayu, korban lainnya juga melaporkan perbuatan Roni ke Polres Bantul.

Sayangnya, penahanan bekas pegawai PT Pertamina itu di Polsek Sedayu hanya sementara. Pada 31 Agustus lalu ia dilepaskan dari tahanan. Pasalnya, izin perpanjangan penahanan oleh Polsek Sedayu ditolak Kejaksaan Negeri Bantul. Alhasil, penahanan terhadap pelaku harus ditangguhkan.

“Karena alasan Kejaksaan, SPDP [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] baru disampaikan ke Kejaksaan setelah lewat tujuh hari sejak SPDP dikeluarkan. Sesuai aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi [MK] lewat tujuh hari Kejaksaan bisa mengembalikan berkas [penyidikan],” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo.

Padahal kata Anggaito, indikasi pidana yang dilakukan terduga penipuan tersebut sudah sangat kuat. Ia menyayangkan, pelaku harus dilepas atau ditangguhkan penahanannya karena persoalan administrasi. Menurut Anggaito, aturan MK mengenai durasi waktu pengiriman SPDP ke Kejaksaan baru disosialisasikan pada Februari lalu, sehingga butuh masa penyesuaian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana mengatakan, lembaganya tidak ada niat menghentikan suatau perkara atau membebaskan pelaku. Pengembalian berkas penyidikan tersebut ditempuh untuk mematuhi aturan MK.

“Lagi pula itu kan perkaranya baru dikembalikan untuk diperbaiki, bukan berarti dihentikan. Pelaku tetap tidak bisa lolos, kalau semua administrasi dipenuhi,” terang Ketut Sumedana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya