SOLOPOS.COM - Foto Mesin Pembaca e-KTP JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com,  KULONPROGO-Penduduk Kulonprogo tidak mengetahui aturan aktivasi e-KTP setelah dibagikan. Sementara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulonprogo mengklaim sudah mensosialisasikan aturan aktivasi di tiap kecamatan.

Sriyati, warga Pedukuhan Gondangan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih, mengungkapkan, tidak tahu menahu perihal keharusan aktivasi e-KTP. “Setelah mendapat e-KTP ya saya pikir itu sudah bisa digunakan,” ujarnya, Selasa (12/11/2013).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Ia tidak pernah mendapat sosialisasi terkait aktivasi saat pembagian e-KTP. Hal senada juga diungkapkan, Astuti, warga Kampung Terbah, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, yang mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan soal aktivasi e-KTP. “Dulu sempat mendengar, tetapi saya pikir itu tidak harus,” tukasnya.

Kepala Dindukcapil Kulonprogo, Bambang Pidekso, mengatakan, aktivasi e-KTP diperlukan agar identitas penduduk dapat terbaca saat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan data diri, seperti perbankan, di bandara, stasiun kereta api, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya