SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Sebanyak 108 koperasi dipantau intensif.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Sebanyak 108 unit koperasi akan dipantau secara intensif oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kulonprogo pada 2018. Langkah itu sebagai upaya reorientasi dan reformasi koperasi yang dinilai pasif dan bermasalah.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kulonprogo, Sri Harmintarti mengatakan 108 koperasi tadi sudah diusulkan mendapat penanganan sebagai koperasi bermasalah sejak 2017, namun tindak lanjut baru dijadwalkan 2018.

Sebanyak 108 koperasi ini, bergerak di sektor simpan pinjam dan koperasi kelompok tani (KKT) yang didirikan sekitar 2008 untuk menerima bantuan dari Kementerian Pertanian. Persoalan paling banyak terjadi di sektor simpan pinjam karena kredit macet. Selain itu koperasi tani tadi sudah lebih dari lima tahun tidak jalan, sehingga memerlukan penanganan secara khusus.

Koperasi dinyatakan bermasalah apabila sudah lebih dari dua tahun tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak melakukan usaha, dan pengurusnya tidak ada. Nantinya, hasil penanganan khusus itu, kemudian akan dijadikan dasar dalam reorientasi koperasi.

Sri menambahkan, koperasi bukanlah sekadar lembaga untuk melakukan serah terima bantuan, melainkan butuh komitmen bersama seluruh pengurus dan anggota untuk menyejahterakan anggotanya.

“Selanjutnya kami akan melakukan revitalisasi koperasi. Nanti, dari 108 koperasi pasif tadi, kalau ada yang masih mau jalan akan didampingi, kalau tidak mau, akan diusulkan dibubarkan,” ujarnya, Selasa (2/1/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya