Jogja
Jumat, 1 Mei 2015 - 17:20 WIB

Duh, Ratusan Ribu Penduduk Jogja Tak Punya Akta Kelahiran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Ratusan ribu penduduk di Jogja tidak punya akta kelahiran

Harianjogja.com, JOGJA-Lebih dari 100.000 penduduk Jogja belum memiliki akta kelahiran. Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2013 mewajibkan penduduk memiliki akta kelahiran untuk persyaratan berbagai kepentingan administratif.

Advertisement

Kabid Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Jogja Sugeng Darmanto memperkirakan 70% dari 435.000-an orang atau total penduduk Jogja belum memiliki akta kelahiran.

“Kebanyakan justru mereka yang sudah usia lanjut, sementara kalau bayi baru lahir justru sudah berakta lahir,” ujarnya, Kamis (30/4/2015).

Setidaknya, imbuh dia, bayi baru lahir belum terlambat yang memiliki akta lahir sudah mencapai 92%.

Advertisement

Diungkapkannya, untuk mendongkrak kepemilikan akta lahir penduduk Jogja, Dindukcapil mengadakan program pembuatan akta lahir jemput bola yang diadakan di 45 kelurahan.

Sugeng menerangkan, program ini sudah berjalan sejak 2014 dan kembali diadakan pada tahun ini dalam tiga gelombang.

“Antusiasme penduduk di tiap gelombang meningkat dan banyak yang mengakses program ini,” jelasnya.

Advertisement

Disebutkannya, gelombang pertama dilakukan Maret 2015 dan berhasil menjaring 3.500 pemohon akta lahir, bulan berikutnya memperoleh 5.000 pemohon, dan pada Mei ini baru akan dijalankan gelombang ketiga.

Rencananya, papar dia, program ini akan dilakukan setiap tahun untuk memberi kemudahan bagi penduduk mengurus akta lahir.

Kendati demikian, kata Sugeng, program yang dilakukan di kelurahan mulai pukul 15.00 WIB ini ditujukan bagi penduduk dewasa atau mereka yang sudah terlambat membuat akta lahir, mengingat orangtua bayi baru lahir sudah memiliki kesadaran untuk mengurus akta lahir.

Sugeng menambahkan, pada dasarnya pembuatan akta lahir tidak dipungut retribusi, namun untuk keterlambatan pembuatan lebih dari 60 hari kerja dikenakan denda Rp50.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif