Jogja
Senin, 30 Juni 2014 - 17:20 WIB

Duh, Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Jogja Belum Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tulisan dukungan untuk capres yang ditulis di ruang tunggu sepeda di jalan Kota Jogja. (sumber: facebook.com)

Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Jogja, telah menyentuh angka 2.250 pelanggaran.

Terdiri dari APK yang dipasang di tiang listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU), jembatan kereta api, APK tanpa stiker izin pemasangan, berada di jalan protokol, serta pemasangan APK di lingkungan cagar budaya, sekitar Alun-Alun Selatan, dan lainnya.

Advertisement

Agus Triyatno, Ketua Panwaslu Kota Jogja menjelaskan laporan sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terakhir pada 23 Juni 2014, dibalas oleh KPU pada 25 Juni 2014. “KPU juga sudah menyurati partai dan tim sukses, kini tergantung dari Dintib [Dinas Ketertiban],” jelasnya, Senin (30/6/2014).

Pada Pemilu Legislatif (pileg) 9 April 2014, pihaknya menemukan kasus bentuk pelanggaran pemasangan APK hingga 12.000 lebih.

“Kami meminta Panwscam juga bisa melakukan pengawasan yang lebih cermat, tidak bisa hanya diserahkan kepada Panwaslu Kota Jogja saja. Dan kepada KPU, kalau bisa dapat menindak lebih tegas kepada partai dan tim sukses. Jangan hanya peringatan. Bisa misalnya pengurangan jatah kampanye, atau seperti apa,” saran Agus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif