SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Kabar buruk untuk warga Jogja. Sejak 23 Mei 2012, santunan kematian Rp600.000 per pengajuan santunan dihentikan Pemkot Jogja melalui Peraturan Walikota No.24/2012 tentang Pencabutan Penetapan Santunan Kematian warga Jogja.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Santunan kematian bagi warga Jogja mulai diberikan sejak 2005 dan sudah berjalan sampai 2011. Pascaterbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Mengenai Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial mekanisme pencairan bantuan sosial itu terganjal.

Santuan kematian kepada warga pemilik KTP maupun KIA Kota Jogja selama ini diselenggarakan Pemkot berdasarkan Peraturan Walikota No.114/2011 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi pemegang KTP dan KIA Kota Jogja 2012.

“Ada surat edaran dan pencabutan Perwal-nya,” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Sarjono, Senin (28/5).

Menurut Sarjono, Perwal tentang pemberian santunan sudah dicabut dengan edaran diterima Dinsosnakertrans Rabu (23/5). Dengan demikian, mulai hari itu pengajuan santunan kematian ditolak. Seluruh santunan kematian 2012 tidak bisa cair.

Selama Januari hingga 23 Mei lalu, Dinsosnakertrans telah menerima pengajuan santunan sebanyak 995 warga yang anggota keluarganya meninggal dunia. Sejak itu, Pemkot menyiapkan surat pemberitahuan balasan yang menyampaikan informasi bahwa sudah tidak ada lagi santunan kematian tahun ini.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya