SLEMAN—e-KTP yang sudah didistribusikan ke penduduk Sleman berlaku efektif secara nasional mulai 1 Oktober 2012. Adapun, penduduk yang sudah melakukan rekam data namun belum memperoleh e-KTP bisa menggunakan KTP reguler untuk sementara.
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Sofwan Nugroho menuturkan, terdapat perbedaan tampilan data fisik e-KTP dengan KTP reguler, antara lain, tidak adanya tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Dindukcapil setempat dalam e-KTP.
“Namun e-KTP tetap berlaku sama dan bisa digunakan untuk segala kepentingan yang membutuhkan KTP di mana pun,” ujarnya, Sabtu (22/9).
Kepala Dindukcapil Sleman, Supardi menambahkan, lembaga perbankan tidak perlu khawatir mengenai keabsahan e-KTP. “E-KTP kan dari pusat jadi walaupun tidak ada tanda tangan kepala dinas tetap sah,” pungkasnya. (ali)