SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

E-KTP Gunungkidul untuk pencetakan sempat terhenti.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul sampai tidak dapat melakukan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) sampai waktu yang tidak ditentukan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro pada Jumat (4/9/2015) menjelaskan, hal ini terjadi akibat sedang dilakukannya pemindahan lokasi server yang dimiliki oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selama proses berlangsung, jaringan berstatus offline.

Disdukcapil tidak bisa memastikan hingga kapan proses pencetakan normal kembali, karena masih menunggu pemindahan lokasi server selesai dilaksanakan.

“Sejak 25 Agustus 2015. Rencananya, server induk yang sebelumnya berada di wilayah Kalibata akan dipindahkan ke Pasar Minggu. Dengan adanya pemindahan lokasi server induk tersebut, jaringan perekaman dan percetakan KTP Elektronik seluruh Indonesia menjadi terhenti,” terangnya.

Akibat proses ini, lanjutnya, proses yang bisa dilakukan di masing-masing daerah, termasuk Gunungkidul hanya bisa melakukan perekaman data saja. Sedangkan proses pencetakan KTP El masih menunggu proses pemindahan server selesai dilaksanakan oleh Kemendagri.

Eko mengaku terganggunya jaringan internet untuk proses percetakan KTP El ini sudah disampaikan ke seluruh kecamatan. Dinas sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke masing-masing kecamatan serta melalui petugas.

“Surat sudah kita sampaikan ke seluruh kecamatan. Kita minta untuk ditempel di papan pengumuman yang ada di kecamatan,” tambahnya.

Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini sebenarnya sudah bisa menerbitan KTP El secara mandiri. Sebelum jaringan offline, dalam sehari, dinas bisa mencetak sekitar 150 keping KTP El. Namun dengan adanya gangguan dari pusat ini, seluruh pencetakan berhenti total. Padahal, jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman mencapai 48.000 jiwa.

Warga yang sudah melakukan perekaman akan diberi surat keterangan yang berisi keterangan bahwa ia telah melakukan perekaman data. Sedangkan pencetakan KTP El akan dilaksanakan setelah jaringan dari pusat online lagi.

“Kita sudah memiliki 6.472 keping blangko KTP El. Tapi sekarang kita tidak bisa melakukan pencetakan sementara, karena masalah jaringan ini,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Camat Patuk, Haryo Ambar Suwardi mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan dari Disdukcapil mengenai penghentian proses pencetakan KTP El. Meski demikian, saat ini pihaknya tetap melayani perekaman data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya