SOLOPOS.COM - PEREKAMAN E-KTP

E-KTP Jogja, layanan pencetakan dilakukan di Kantor Kecamatan

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja memastikan mulai Senin (17/4/2017) warga Kota Jogja sudah bisa cetak kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pencetakan e-KTP akan dilayani di kantor kecamatan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Syaratnya membawa surat permohonan e-KTP dan membawa KTP lama atau surat keterangan sementara,” kata Kepala Seksi Penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK), (Disdukcapil) Kota Jogja, Bram Prasetyo, saat dihubungi Jumat (14/4).

Bram mengatakan pencetakan e-KTP akan diperioritaskan bagi yang sudah melakukan perekaman mengingat terbatasnya blangko e-KTP yang dijatah dari pusat untuk tahap pertama ini. Jatah blangko e-KTP untuk Kota Jogja yang tiba pada Rabu (12/4/2017) lalu sebanyak 6.000 keping.

Kekosongan blanko e-KTP di Kota Jogja terjadi sejak Oktober tahun lalu. Sejak saat itu warga yang membutuhkan KTP hanya diberikan surat keterangan (Suket). Namun, dari kebutuhan sekitar 26.000 blanko e-KTP, baru 6.000 blanko yang diperoleh.

Karena terbatasnya, blanko e-KPP, kata Bram, maka pencetakan akan didahulukan bagi warga yang memohon pencetakan bukan inisiatif Disdukcapil dengan alasan agar lebih efektif. Karena banyak e-KTP yang sudah dicetak sebelum-sebelumnya menumpuk di kecamatan dan tidak diambil oleh pemiliknya.

Bram mengakatan 6.000 blanko e-KTP akan dikirim ke kecamatan-kecamatan dengan jumlah per kelurahan masing-masing 100 keping blangko. “Warga membutuhkan e-KTP bisa langsung ke kecamatan, jika data print ready akan langsung dicetakkan.” Ujar Bram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya