Jogja
Rabu, 8 Mei 2013 - 17:55 WIB

E-KTP : Menurut Disdukcapil Jogja Aktivasi Bisa Dilakukan Lintas Wilayah

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi E-KTP JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Foto Ilustrasi E-KTP
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

JOGJA-Aktivasi nomor induk kependudukan yang tersimpan dalam chip kartu tanda penduduk elektronik dimungkinkan dilakukan lintas wilayah sehingga warga tidak harus mengaktifkan di kecamatan tempatnya melakukan perekaman.

Advertisement

“Aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) yang tersimpan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa dilakukan lintas kota. Ini akan memudahkan masyarakat,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, Deddy Feriza, Rabu (8/5).

Menurut dia, aktivasi tersebut dilakukan agar NIK dalam chip e-KTP bisa dibaca oleh aplikasi “card reader” saat akan digunakan untuk mengakses berbagai layanan, seperti perbankan atau administrasi kependudukan.

Aktivasi NIK tersebut, lanjut dia, juga akan membuktikan bahwa chip yang tertanam dalam e-KTP dalam kondisi yang baik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif