SLEMAN—Sejumlah warga Sleman khawatir KTP reguler tetap dianggap tak berlaku mulai 1 Januari 2013, meski e-KTP mereka masih diperbaiki akibat salah cetak.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Sleman pun mengaku belum bisa memberikan solusi atas dilema tersebut. Pasalnya, penggunaan e-KTP sudah diatur pemerintah pusat.
Kepala Dindukcapil Sleman, Supardi menuturkan, pada Oktober atau November 2012 akan dilakukan evaluasi distribusi e-KTP di pusat. “Belum tahu kebijakannya seperti apa,” ujarnya kepada Harian Jogja, Kamis (20/9).
Menurutnya, selama belum ada keputusan baru terkait pemberlakuan e-KTP, maka kebijakan tetap mengacu pada aturan lama.
Sebelumnya, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Ngemplak, Sleman, Heru Baranti mengungkapkan, e-KTP yang salah cetak bisa diperbaiki namun pendistribusian kepada penduduk yang bersangkutan tidak bisa langsung.
“Karena harus menunggu dari pusat,” ujar dia. (ali)