Jogja
Kamis, 9 Maret 2017 - 12:20 WIB

E-KTP SLEMAN : 27.156 Warga Menunggu Cetak E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

E-KTP Sleman belum bisa dicetak

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN– Hampir enam bulan kekosongan blangko pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dialami masyarakat Sleman. Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP pun menjadi pilihan. Sejak 1 Oktober 2016 hingga 8 Maret 2017, jumlah Suket yang dikeluarkan mencapai 27.156 lembar.

Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat pun berharap agar warga memahami persoalan tersebut. Pasalnya, kewenangan ketersediaan blangko e-KTP hingga bahan baku percetakannya seluruhnya wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu sesuai dengan Perpres No.126/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No.26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Advertisement

“Kami sudah mengajukan kebutuhan blangko e-KTP ke Pusat sesuai kebutuhan, namun sampai saat ini masih kosong. Kalau tahun lalu, kami hanya menerima 5.000 blangko yang sudah disebar ke seluruh kecamatan,” katanya, Rabu (8/3/2017).

Dia menjelaskan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 pihaknya belum bisa mencetak e-KTP bagi warga. Padahal, jumlah pengajuan pembuatan e-KTP sampai saat ini mencapai 27.156 orang.

Jumlah tersebut dimungkinkan terus bertambah seiring banyaknya pengajuan pembuatan KTP dari warga.Mulai dari pendaftaran e-KTP baru, pengajuan perpindahan domisili hingga perubahan data warga.

Advertisement

Sebagai gantinya, lanjut Jaim, Disdukcapil memberikan Suket untuk mengganti fisik e-KTP yang belum dicetak. “Kami belum tahu kapan Pusat mengirim blangko e-KTP, sampai saat ini belum ada kabar lebih lanjut,” tambahnya.

Dia berharap, kekosongan blangko e-KTP tersebut dapat segera dipenuhi oleh pemerintah pusat.

Advertisement
Kata Kunci : Ektp Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif