SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Kecamatan Pakem menginstruksikan pemerintah desa untuk mendata penduduk jompo, difabel, atau sakit wajib e-KTP.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal pengadaan mobile e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman untuk memfasilitasi penduduk yang tidak bisa datang langsung saat perekaman data karena keterbatasan fisik.

Sekretaris Camat Pakem, Edi Harma mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada lima kepala desa di wilayahnya untuk mengkoordinasi pedukuhan mengumpulkan kartu keluarga (KK) penduduk.

“Dari KK tersebut dapat diketahui berapa banyak penduduk jompo yang harus mengikuti rekam e-KTP,” ujarnya kepada Harian Jogja, Jumat (18/5).

Menurut dia, sejauh ini Pakem belum memiliki target kapan batas terakhir pendataan warga jompo mengingat batas akhir perekaman masih sampai akhir 2012 dan penjadwalan rekam sepenuhnya wewenang Disdukcapil Sleman. Sesuai undangan rekam e-KTP yang berakhir April 2012 lalu, Pakem mencatat sudah lebih dari 22.000 warga ikut perekaman dari total 25.000-an jumlah wajib e-KTP.

Pendataan penduduk jompo, difabel, atau sakit wajib e-KTP juga dilakukan kecamatan lainnya di Sleman.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya