SOLOPOS.COM - Suasana proses pelayanan rekam data E-KTP di Kantor Disdukcapil, Kompleks Kantor Pemkab Bantul, Manding, Rabu (18/1/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

E-KTP Sleman, warga yang belum menerima dapat mengakses untuk surat keterangan pengganti

Harianjogja.com, SLEMAN — Menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terkait kondisi fisik surat keterangan (suket) pengganti sementara KTP-el, pihak kecamatan akan memberikan perlakuan khusus. Bagi pemohon yang mengadukan kerusakan suket tak perlu menunggu dalam jangka waktu yang terlalu lama ketika mengurus.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kepala Seksi Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Depok, Limanta mengatakan pihaknya siap menanggung keluhan masyarakat terkait dengan kekosongan blanko KTP-el yang diperkirakan masih berlangsung hingga pekan ini. Keluhan yang diperkirakan muncul seperti kasus hilang ataupun rusaknya suket.

Selama ini, proses permohonan suket sama saja layaknya saat memproses KTP-el, yakni harus melakukan perekaman terlebih dahulu dan verifikasi data ke pusat, barulah suket dapat diterbitkan. Proses tersebut biasanya memakan waktu yang cukup lama.

“Biasanya membutuhkan waktu satu minggu sampai tiga minggu kalau saat ramai pemohon dalam memproses penerbitan suket,” kata dia, Jumat (10/3/2017)

Limanta melanjutkan, kekhawatiran masyarakat biasanya akan muncul ketika suket yang dimiliki rusak kemudian harus kembali lagi ke kecamatan untuk membuat lagi suket yang baru. Hal tersebut tentu memakan waktu lama jika prosesnya disamakan saat pertama kali membuat. Oleh karena itu, pihaknya memberikan keringanan atau penyingkatan waktu untuk penggantian suket yang hilang ataupun rusak.

“Langsung berikan laporan ke kecamatan untuk segera diproses, paling satu hingga tiga hari sudah bisa jadi,” kata dia.

Namun, sejauh ini kata Limanta belum ada warganya yang mengurus suket rusak. Namun, sudah ada beberapa warga Depok yang menginginkan proses pembuatan suket dipercepat dengan alasan untuk kebutuhan administrasi yang mendesak.

Seperti di Kecamatan Ngemplak, Kasi Pelayanan Umum Heru Baranti mengatakan sejumlah warganya ada yang meminta pengurusan suket dapat diproses dalam waktu singkat. Alasanya beragam, di antaranya yakni warganya yang akan melakukan pertukaran pelajar ke negeri luar sehingga membutuhkan kartu identitas dengan segera untuk mengurus passpor.

Salah satu warga Gentan, Condongcatur, Riyani mengatakan dirinya baru saja mengambil surat keterangan pengganti KTP-el untuk keperluan perpindahan penduduk. Awalnya ia takut apabila proses pembuatan suket bakal memakan waktu hingga berminggu-minggu. Hal tersebut dikarenakan jumlah pemohon yang  datang ke kantor kecamatan selalu banyak.

“Akhirnya jadi, saya mengurusnya sekitar satu minggu yang lalu. Tidak terlalu lama dan tidak terlalu cepat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya