Jogja
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:09 WIB

Ealah! 1.500 Papan Reklame di DIY Ternyata Tak Berizin

Sunartono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban papan reklame ilegal. (Dok. Bisnis.com)

Solopos.com, JOGJA — Sekitar 1.500 papan reklame yang terpasang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata tak mengantongi izin atau ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DIY pun mengaku tak bisa melakukan penertiban seluruh papan reklame tak berizin itu karena pencopotan membutuhkan biaya atau anggaran yang cukup besar.

Ketua Pansus Pelaksanaan Perda No.6/2017 DPRD DIY, Katir Triatmojo, menjelaskan meski sudah ada Perda No.6/2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi namun faktanya tidak berjalan sama sekali. DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan banyak pelanggaran terkait pemanfaatan ruas jalan provinsi, salah satu pemasangan papan reklame yang tidak memberikan kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

“Meski sudah berjalan empat tahun namun perda ini belum ada Pergub. Maka kami mendesak kepada eksekutif untuk segera diterbitkan Pergub, agar bisa dilakukan tindaklanjut realisasi. Ini banyak sekali pemasangan reklame ilegal yang sama sekali tidak memberikan kontribusi ke daerah,” katanya, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Sudah 2.200 Pelajar di DIY Terpapar Covid-19 Sejak PTM Digelar

Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi, menyatakan dari hasil rapat pansus, sesuai analisis Biro Hukum Setda DIY, potensi kehilangan PAD pada sektor pemanfaatan jalan provinsi ini mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini karena pihak swasta dengan mudah tanpa izin memanfaatkan dan memperoleh keuntungan.

Advertisement

“Ada ribuan iklan yang itu kita tidak tahu dananya masuk ke mana, dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan data dari pemanfaatan jalan provinsi sejak 2018 hingga 2021 hanya 200 saja yang mengurus izin, ini termasuk jaringan utilitas maupun media [papan reklame],” kata politikus PAN ini.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengaku kesulitan untuk melakukan pembongkaran karena belum ada Pergub sebagai turunan dari Perda Pemanfatan Jalan Provinsi. Selain itu biaya pembongkaran papan reklame ilegal itu terbilang mahal. Untuk pencopotan satu papan reklame, dibutuhkan biaya sekitar Rp10 juta. Padahal jumlah reklame yang tidak berizin dan harus dibongkar sebanyak 1.500 titik yang berada di ruas jalan provinsi di wilayah DIY.

“Makanya harus ada pasal di Pergub yang menyebutkan bahwa biaya bongkar ditanggung si pemilik atau kalau misalnya mereka tidak mau menanggung, maka biaya bongkarnya dibebankan pihak yang membongkar. Karena jumlahnya ada 1.500 reklame di sepanjang Jalan provinsi, rata-rata di wilayah Sleman,” ucapnya.

Advertisement

Baca juga: Foto-Foto Baliho Besar Roboh Diterjang Angin di Condongcatur Yogyakarta

Noviar mengatakan modus pemasangan papan reklame ilegal tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari. Saat pagi, papan reklame itu sudah terpasang tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, menurutnya ada pemilik rumah yang di sekitar lokasi papan reklame tidak memahami identitas pemasang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif