SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas mengkondisikan lokasi robohnya baliho di simpang simpang Jalan Affandi-Ringroad Utara, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Rabu (12/1/2022). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Baliho berukuran jumbo setinggi 22 meter yang roboh di simpang empat jalan Affandi – Ring Road Utara, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/1/2022), ternyata ilegal atau tidak berizin.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Taufik Wahyudi, yang mengaku telah berulang kali memberi peringatan ke pemilik. Taufik juga menyebut jika baliho berukuran 10×15 meter itu tidak berizin dan baru berdiri sekitar tiga bulan.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Iya benar tidak berizin. Itu kan baru berdiri tiga bulanan,” ujarnya, Kamis (13/1).

Baca juga: Diterpa Angin Kencang, Baliho Besar di Ring Road Congcat Roboh

Dalam pendirian baliho, semestinya pemilik mengajukan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman, yang kemudian akan mendapat instruksi konstruksi dari DPUPKP Sleman dan keluar rekomendasi teknis.

Dengan tidak adanya izin pada baliho tersebut, maka pihaknya akan memberi peringatan kepada pemilik. Kemudian jika pemilik akan mendirikan kembali balihonya, pemilik harus mengajukan izin dan dikenai tarif pajak.

Tanpa perizinan dari instansi terkait, ia memastikan kelayakan konstruksi baliho tidak terpantau karena tidak ada pengecekan. “Kemarin sudah kami awasi, kami kan tahunya sudah dua-tiga bulan itu ya. Kami mau mencari orangnya belum ketemu siapa yang punya,” ungkapnya.

Baliho tersebut kata dia, belum ada materinya ketika didirikan dan baru terisi beberapa hari belakangan, sehingga mempersulit pencarian pemiliknya. Terkait dengan kelayakan, menurutnya baliho dengan ukuran sebesar itu sebenarnya bisa saja asal diperhatikan sambungannya.

Baca juga: Foto-Foto Baliho Besar Roboh Diterjang Angin di Condongcatur Yogyakarta

“Kalau dia sambungannya benar ya masuk. Sambungannya yang tidak benar. Tiang dudukannya itu dengan tiang utama itu kan ada baut-baut, itu kan dibaut-baut, itu yang lemah. Makanya kalau dia izin nanti kami cek kan, benar atau tidak konstruksinya,” kata dia.

Untuk baliho yang sudah berizin, pengecekan dilakukan di awal pemasangan. Izin baliho memiliki jangka waktu lima tahun. Sehingga jika sudah lewat lima tahun dan ada pengajuan izin lagi, maka akan dicek kembali konstruksinya.

Ia juga memastikan Pemkab Sleman juga sebenarnya sudah rutin merazia baliho yang tidak berizin. Kepada pemilik diberikan surat peringatan. Jika sampai tiga kali tidak mengurus izin maka baliho akan dibongkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya