Jogja
Kamis, 18 Mei 2017 - 17:55 WIB

Edarkan Miras, Dua Warga Berbah Diancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Polsek Berbah mengamankan dua orang pedagang minuman keras

Harianjogja.com, SLEMAN– Polsek Berbah mengamankan dua orang pedagang minuman keras (miras) dalam operasi pekat jelang Ramadan. Kedua pelaku, masing-masing Agus, 31, warga Belilan Kalitirto dan Rahmadi,51, warga Petung Rejo, Sendangtirto.

Advertisement

Kapolsek Berbah Kompol Suhadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan dari rumahnya masing-masing usai melayani pembeli. Selain kedua tersangka, petugas juga membawa puluhan liter barang bukti miras.

“Keduanya menjalankan transaksi di rumah. Rumah dijadikan penyimpanan sekaligus penjualan miras,” katanya, Rabu (17/5/2017).

Di rumah Agus, polisi menyita sebanyak enam botol arak, tiga botol berisi ciu, dan 27 bungkus plastik. Polisi juga menyita satu jerigen berisi sekitar empat liter ciu dari rumah Agus. Adapun dari rumah Rahmadi, polisi mengamankan 24 botol anggur, enam bungkus plastik miras oplosan, satu jerigen berisi ciu. “Saat ini seluruh barang bukti kami simpan di gudang,” katanya.

Advertisement

Suhadi memaparkan, penangkapan kedua pelaku itu berkat laporan dari masyarakat. Pertugas kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan dan penelusuran terkait adanya transaksi miras oplosan tersebut.

“Laporan dari warga Kalitirto dan Sendangtirto. Setelah dicek, benar, petugas langsung mengamankan pelaku usai melakukan transaksi,” tambah Suhadi.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Berbah Iptu Sularsihono menjelaskan, praktik penjualan miras oplosan yang dilakukan kedua pelaku cukup rapi. Barang bukti miras oplosan, katanya, disimpan di bawah kolong tempat tidur dan almari.

Advertisement

Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Sebelum penggerebekan dilakukan, katanya, anggota lebih dulu menyanggongi aktivitas jual beli miras tersebut.

Kedua pelaku, lanjutnya, hanya menjual miras hanya untuk para pelanggan, sehingga tidak sembarang orang bisa membeli. Untuk ciu yang dikemas dengan plastik dijual dengan harga Rp20.000 perbungkus, sementara yang dikemas dari bekas botol air mineral dijual dengan harga Rp30.000 perbotol. Pengemasan dilakukan secara mandiri oleh kedua tersangka setelah membeli dengan mempergunakan jerigen.

Suhadi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kedua tersangka. Kedua pelaku, lanjutnya, tidak akan dijerat dengan tindak pidana ringan. Agar kedua pelaku, dijerat dengan pasal 24 KUHP tentang tindak pidana penjualan barang berbahaya. Apalagi miras oplosan seringkali membawa korban jiwa.

“Ini semacam shock terapi agar tidak terulang rencananya kedua tersangka akan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Miras Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif