SOLOPOS.COM - Anggota Polisi berusaha menarik pegawai PT XL Axiata, Tbk yang menghadang proses eksekusi gedung Graha XL oleh juru sita Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (10/3). Eksekusi tanah beserta bangunan tersebut berdasarkan sengketa antara PT XL Axiata, Tbk (dahulu PT Exelcomindo Pratama) dan dimenangkan pihak Johannes Irwanto Putro. (JIBI/HarianJogja/Gigih M. Hanafi)

Eksekusi kantor XL yang berlangsung ricuh berpotensi merusak BCB yang ada d sekitar.

Harianjogja.com, SLEMAN – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta mengkhawatirkan kasus sengketa tanah dan kepemilikan bangunan gedung Graha XL di Jalan Mangkubumi Jogja dapat merusak bangunan cagar budaya (BCB) yang ada disekitar lokasi.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

“Kami sangat mengharapkan jika nanti dilakukan proses eksekusi, agar gedung yang dilindungi tepat di samping bangunan sengketa tidak diutak-atik, meski hanya satu genteng saja,” kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB Yogyakarta Wahyu Astuti, Jumat (13/3/2015).

Menurut dia, tanah dan kepemilikan bangunan yang disengketakan kemarin di Jalan Mangkubumi nomor 21, dan tepat di sebelah selatannya, adalah bangunan cagar budaya dan telah dilindungi Undang-Undang.

“Kemarin (Selasa 10/3/2015) saat akan eksekusi, ada sejumlah alat berat di lokasi. Di sebelahnya, yang juga digunakan untuk XL, nomor 20 itu bangunan cagar budaya. Kalau diutak-atik satu genting saja, akan berhadapan dengan kami,” katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan eksekusi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk datang ke lokasi di hari selanjutnya.

“Saat tim tiba di lokasi kedapatan plang papan nama bangunan cagar budaya tersebut roboh. Karena di sampingnya dipasangi seng yang akhirnya merobohkan plang papan nama,” katanya.

Wahyu mengatakan, pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan pemenang sengketa, Johanes Irwanto agar plang papan nama tersebut dikembalikan seperti sediakala.

“Kami tidak mau terlibat dalam sengketa tersebut. Kami sudah meminta plang dikembalikan seperti semula,” katanya.

Ia mengatakan, dari pertemuannya dengan pemenang sengketa, mereka juga sudah berjanji untuk tidak akan mengutak-atik bangunan cagar budaya tersebut.

“Namun jika nanti ternyata melanggar, bukan tidak mungkin akan diperkarakan. Karena bisa dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya