SOLOPOS.COM - Anggota Polisi berusaha menarik pegawai PT XL Axiata, Tbk yang menghadang proses eksekusi gedung Graha XL oleh juru sita Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (10/3). Eksekusi tanah beserta bangunan tersebut berdasarkan sengketa antara PT XL Axiata, Tbk (dahulu PT Exelcomindo Pratama) dan dimenangkan pihak Johannes Irwanto Putro. (JIBI/HarianJogja/Gigih M. Hanafi)

Eksekusi kantor XL tetap dilakukan. Manajemen diberi waktu tiga hari untuk memindahkan aset.

Harianjogja.com, JOGJA – Manajemen PT XL Axiata Tbk diberi waktu tiga hari untuk memindahkan seluruh aset usai eksekusi pengosongan kantor Grha XL di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 Jogja, Selasa (10/3/2015).

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Kami selaku kuasa hukum pemilik tanah Johannes Irwanto Putro memberi waktu tiga hari kepada manajemen XL untuk mengosongkan semua aset yang ada di kantor, dan berada di lingkungan tanah tersebut,” kata Sentot Panca Wardhana dari SAS Law Firm Jakarta.

Menurut dia, dalam waktu tiga hari ke depan manajemen XL harus memindahkan seluruh aset, baik berupa
peralatan teknologi maupun sejumlah barang lain milik XL.

Semula, kata dia, kuasa hukum XL Irsyad Thamrin menghendaki kelonggaran waktu sekitar tiga bulan, tetapi keinginan itu ditolak karena eksekusi telah sepenuhnya berhasil terkait penguasaan atau pengambilalihan tanah yang ditempati PT XL Axiata Tbk tersebut.

“Kami memberi waktu sekurang-kurangnya tiga hari. Sekiranya memerlukan perpanjangan maka akan kami tambah dua hari berikutnya,” kata Sentot di hadapan Irsyad usai menandatangani berita acara pengosongan dan penyerahan lahan berikut gedung dari pihak XL kepada kuasa hukum pemilik tanah, setelah eksekusi berakhir.

Selanjutnya, kuasa hukum pemilik tanah mengambil langkah pemagaran kantor Grha XL dengan memasang seng sebagai tanda penguasaan lahan secara penuh termasuk mengkoordinasikan tim yang bertugas untuk mengamankan kepemilikan lokasi lahan.

Jalannya eksekusi dipimpin Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Mat Djuskan dengan
melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan dari unsur PN Yogyakarta.

Rangkaian eksekusi Grha XL selain menyertakan aparat resmi juga mendatangkan berbagai jenis peralatan
pendukung di antaranya ekskavator, mobil water canon, dan mobil barracuda yang biasa dipakai menghalau
massa.

Meskipun demikian, semua kendaraan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya karena pelaksanaan eksekusi relatif lancar. Sempat terjadi perlawanan dari pihak XL tetapi tidak bersifat serius, dan aparat mampu menguasai keadaan.

Pada saat eksekusi dimulai, Panitera Sekretaris PN Yogyakarta Mat Djuskan membacakan surat penetapan
eksekusi diikuti upaya aparat keamanan memasuki lahan/gedung XL.

Sentot mengatakan PN Yogyakarta melalui surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, yang ditandatangani Panitera Sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta, Mat Djuskan menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3.800 m2 yang ditempati XL.

“Kini objek tanah Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 kembali kepada pemilik sahnya yakni Johannes Irwanto Putro.

Johannes beralamat di Jalan Madrasah I Nomor 20 Sukabumi Utara, Jakarta Barat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya