SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Eksekusi Kantor XL berlangsung ricuh

Harianjogja.com, JOGJA-Proses eksekusi lahan yang ditempato PT.PT.XL Axiata, Tbk atau PT.Exelcomindo Prataman, Tbk di Jalan Pangeran Mangkubumi Nomor 22, Jogja, Selasa (10/3/2015) berlangsung ricuh.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Sejumlah karyawan PT.XL Axiata terluka karena berusaha menghalangi barisan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan polisi.

Pantauan Harianjogja.com di lokasi kejadian, proses eksekusi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB diawali dengan pengumuman eksekusi dari petugas PN Jogja di Kantor Kecamatan Jetis. Namun perintah eksekusi gagal dibacakan karena pihak PT.XL Axiata tidak hadiri hingga batas waktu toleransi sekitar 25 menit.

Petugas PN Jogja dan pihak pemohon Yohanes Erwanto Putro kemudian menuju lokasi. Sampai lokasi proses sita cukup alot. Pihak PT.XL Axiata melalui kuasa hukumnya Irsyad Tamrin berusaha negosiasi agar proses eksekusi ditunda dengan alasan masih ada kejanggalan dalam putusan pengadilan.

Namun, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Petugas PN Jogja kemudian membacakan perintah eksekusi di lokasi. petugas PN Jogja berkali-kali mengimbau agar semua karyawan XL Axiata mengosongkan kantor, namun mereka tetap bertahan.

Ratusan polisi kemudian merangsek maju meski ada perlawanan. Akibat saling dorong antara dengan polisi, beberapa karyawan XL pun terluka dibagian kepala dan pelipis.

Hingga berita ini ditulis pada pukul 11.45 WIB, proses eksekusi masih berlangsung. Sedikitnya tiga alat berat (bechoe) dikerahkan untuk menghancurkan bangunan kantor XL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya