Jogja
Senin, 1 September 2014 - 20:40 WIB

Eksepsi Ditolak, Penangguhan Penahanan Abdul Kholik Diterima

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, SLEMAN- Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa kasus penyerangan rumah Julius Felicianus, Abdul Kholik, ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (1/9/2014).

Namun, permohonan penangguhan penahanan diterima sehingga Kholik bisa bebas dari tahanan di Lapas Cebongan sejak Senin siang.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Marliyus, menyatakan keputusan penolakan telah mempertimbangkan isi eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya, 25 Agustus lalu.

Kuasa hukum terdakwa menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cacat hukum karena tidak ada pemeriksaan terhadap Julius sebagai saksi korban. Namun, majelis hakim menilai persidangan sah dilanjutkan.

Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa juga menyatakan Kholik hanya memukul Julius dan tidak memukul Nurwahid, saksi korban yang masuk BAP penyidik. Namun, Marliyus menyampaikan majelis hakim menilai kondisi itu sudah mencakup pokok perkara yang harus melalui pembuktian.

Advertisement

Usai penolakan eksepsi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (8/9/2014) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Meskipun eksepsi ditolak, permohonan penangguhan penahanan terhadap Kholik akhirnya diterima majelis hakim. “Kami senang karena penangguhan penahanan dikabulkan. Setelah ini kami akan menjemputnya,” tutur Mirzen.

Penangguhan penahanan diberikan setelah ada penjaminan dari empat pihak, yaitu Jafar Umar Tholib, Umar Said, pengacara, dan istri Kholik, Nenah. Jaminan yang diberikan untuk penangguhan penahanan tersebut sebesar Rp 50juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif