Jogja
Kamis, 25 Agustus 2016 - 14:20 WIB

EKTP SLEMAN : Penduduk Tanpa EKTP akan Diverifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

EKTP Sleman masih terus disempurnakan

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman masih melakukan verifikasi terhadap penduduk yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau EKTP. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan bulan depan seluruh penduduk memiliki EKTP.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi menyampaikan, dari 770.376 warga wajib EKTP. Sementara, sebanyak 40.078 belum melakukan perekaman. Disdukcapil sudah mengirimkan surat tertulis pada kecamatan dan padukuhan untuk menyisir warga yang belum memiliki kartu kependudukan.

Supardi memperkirakan, sekarang jumlah penduduk wajib KTP yang belum memiliki kartu identitas sudah bertambah. “Ini karena ada penambahan penduduk wajib KTP baru dari kalangan remaja yang sudah menginjak usia 17 tahun,” katanya, Selasa (23/8/2016).

Sekretaris Disdukcapil Sleman, Sofan Nugroho mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman. Hal itu dikarenakan mobilitas dan perubahan struktur penduduk di Sleman cukup cepat.

Advertisement

“Angka penduduk yang belum memiliki kartu identitas juga bisa berubah. Di antaranya karena meninggal, pindah kependudukan, ataupun sudah mencetak EKTP,” katanya.

Sofan mengimbau agar masyarakat lebih aktif untuk mendaftarkan dirinya apabila belum memiliki EKTP. “Kalau yang belum rekam, segera rekam di kecamatan atau di kantor kami. Kalau yang belum cetak, ya segera dicetak,” katanya.

Meski sudah melewati tanggal 1 September nanti, Disdukcapil Sleman tetap akan memberikan pelayanan pembuatan EKTP. Pihaknya pun tidak akan memberlakukan sanksi bagi penduduk yang mencetak kartu identitas melewati tanggal tersebut. Sebab hingga saat ini tidak ada aturan tertulis mengenai hukuman warga tidak bertanda penduduk.

Advertisement

Hanya saja, kata Sofan, Pemkab Sleman akan menyelenggarakan operasi penyisiran berkala bagi warga yang tidak memiliki EKTP. Penyisiran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Ya kalau ketahuan tidak punya EKTP di operasi tersebut, masyarakat bisa kena denda,” kata Sofan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif