SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan tak resmi. (Instagram-@polreskudus)

Razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga situasi kondusif

Harianjogja.com, KULONPROGO-Razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kulonprogo, Sat Pol PP DIY, dan Kepolisian Resor Kulonprogo yang dilakukan di kawasan wisata Pantai Glagah menciduk enam pasangan tidak resmi, Selasa (20/2/2018).

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Pelaksana tugas Kepala Sat Pol PP Kulonprogo Duana Heru menyebutkan, razia tersebut guna menegakkan Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Larangan Pelacuran di tempat Umum. Dari razia, didapatkan enam pasangan (12 orang) tidak sah di beberapa lokasi penginapan sekitar Pantai Glagah yang terdiri dari tiga pasangan warga Kulonprogo, dua pasangan berasal warga Purworejo, dan satu pasangan warga Sleman.

Adapun warga yang terciduk yakni T (48) asal Purwodadi berpasangan dengan SR (49) asal Purworejo, R (43) asal Godean dengan DL (37), SD (32) asal Temon dengan NS (25) asal Nanggulan, S (30) asal Pengasih dengan S (35) asal Sentolo, S (53) asal Kalibawang dengan SL (41) asal Kalibawang, dan R (38) asal Purworejo dengan SN (24) asal Purworejo.

“Satpol PP selanjutnya melakukan penyidikan dan menyita identitas pelaku berupa KTP dan mereka diharuskan datang ke Satpol PP pada Rabu [21/2/2018] untuk menjalani sidang Tipiring,” ujar Duana, Rabu siang.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Edhy Hartana menuturkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga situasi kondusif wilayah Kabupaten Kulonprogo dalam menyambut kehadiran New Yogyakarta International Airport. “Selain itu, untuk menekan tindakan melanggar norma kesusilaan, norma agama, dan norma sopan santun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya