Jogja
Jumat, 8 Maret 2013 - 16:33 WIB

Enam Pelanggar HO Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

 

ilustrasi.dok

Advertisement

SLEMAN-Sebanyak enam pemilik tempat usaha di Sleman yang melanggar izin gangguan (HO) disidang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/3/2013). Dari enam, hanya lima pemilik tempat usaha tersebut yang datang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sunarto mengatakan denda yang dijatuhkan dalam sidang cukup ringan. Masing-masing tidak dijatuhi denda materi hanya ancaman kurungan tiga bulan dengan percobaan satu tahun.

“Dendanya memang bukan materiil. Namun dari sini kami melihat memang ada usaha dari pemilik usaha untuk melengkapi berkas-berkas dan sedang dalam pengajuan. Jadi wajar jika hukumannya seperti ini,” katanya, seusai persidangan.

Advertisement

Ia menjelaskan, sesuai dengan perda No. 12/2001 denda maksimal yang dijatuhkan bisa mencapai Rp5 juta. Namun jika baru kali pertama terkena razia, pemilik hanya dikenakan denda ratusan ribu.

“Untuk itu kami menghimbau agar warga bisa mengurus ijin HO dan jangan menunggu dirazia. Sebab jika dirazia biayanya bisa dua kali lipat dari biaya pengurusan izin,” jelas Sunarto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif