SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bantul yang harusnya ditetapkan tahun ini batal disahkan.

Enam Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Penyelenggaraan Izin Kepariwisataan, Raperda Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2015, Raperda Pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan serta Raperda Retribusi Pelayanan Publik.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Raperda itu sedianya disahkan pada Senin (30/12/2013). Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto menyatakan, tiga Raperda diantaranya sudah selesai dibahas, yaitu Raperda PKL, Kepariwisataan dan BUMDes. Adapun tiga Raperda lainnya belum selesai dibahas.

Padahal enam Raperda tersebut masuk dalam satu paket pembahasan sehingga pengesehannya harus bersama-sama. “Karena masih ada tiga yang belum selesai otomatis enggak bisa disahkan karena harus satu paket,” terang politisi PKS itu Senin (30/12/2013).

Penyebab belum selesainya pembahasan tiga Raperda tersebut menurutnya karena Raperda tersebut masih membutuhkan dengar pendapat dari warga serta belum seluruh pasal dibuat. Tiga Raperda itu baru akan dibahas lagi tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya