SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Toko itu melanggar Perda Nomor 18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemkab Sleman melayangkan surat penutupan pada enam toko modern yang ada di Sleman. Toko milik dua perusahaan retail besar tersebut melanggar Perda Nomor 18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Surat keputusan tersebut telah diterbitkan dan disampaikan pada sejumlah toko yang ada di berbagai lokasi itu. Meski demikian, Kepala Dinas Perindustriaan dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani menyatakan, enggan merinci lokasi toko modern bermasalah itu.

Jika masih berkeras tidak menutup tokonya sendiri maka Satpol P akan turun tangan untuk melakukan penutupan paksa. Dijelaskan jika toko tersebut menyalahi regulasi karena belum mengantongi izin dan lokasinya yang berdekatan dengan pasar tradisional. “Hal ini yang jadi pertimbangan SK penutupan,” kata dia, Senin (13/11/2017).

Sikap tegas, tambah Endah, penting dilakukan guna melindungi sektor perekonomian di pasar tradisional. Adapun toko modern sendiri diharuskan memenuhi regulasi yang ada mulai dari Izin Peruntukkan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Lingkungan, Izin Gangguan dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Pekan lalu, Kepala Desa Wonokerto, Tomon Haryo Wirosobo mengeluhkan adanya toko modern tak berizin yang beroperasi di wilayahnya. Ia menjelaskan jika toko ilegal tersebut berlokasi di sisi barat SPBU Turi dan sudah beroperasi selama tiga bulan belakangan. “Belum ada izinnya, sudah kami tanyakan pada pengelola tapi tidak bisa menunjukkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widianto mengatakan, sudah melakukan koordinasi terkait keputusan penutupan tersebut. Sejumlah toko itu masih tetap buka meski manajemen sudah menerima surat tersebut. “Masih dalam proses pembahasan rapar koordinasi teknis penutupan, pastinya komitmen menegakan perda tegas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya