SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kerjasama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Tiongkok untuk menggarap pembangkit listrik tenaga angin di kawasan Baron Techno Park dipastikan gagal. Kegagalan terjadi karena kedua belah pihak ngotot pada konsep masing-masing.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Gunungkidul Syarief Armunanto menuturkan, kegagalan terjadi karena Tiongkok lebih mengedepankan pembangkit listrik tenaga surya ketimbang menggunakan tenaga angin. Perbedaan inilah yang mebuat rencana pembangunan PLT Angin jadi kalang kabut dan berujung pada kekagalan.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Kita sebenarnya mau saja dengan konsep listrik tenaga surya yang ditawarkan investor dari Tiongkok tersebut. tapi, kami terbatas pada penyediaan lahan, sehingga kami tetap ingin kerjasama itu sama persis dengan proyeksi kami (pembangkit listrik tenaga angin),” ungkapnya.

Syarief menjelaskan, pertimbangan menolak ide dari Tiongkok lebih dikarenakan pada ketersediaan lahan untuk pemasangan instalasi surya cell. Pasalnya, untuk menghasilkan listrik tenaga surya sebesar 1 megawat dibutuhkan area lahan seluas satu hektar. Sedangkan, ketersediaan lahan di Baron Techno Park tak mencukupi untuk hal itu.

“Mau bagaimana lagi, tidak ada kesepakatan ini tidak ada titik temunya sehingga proyek tersebut gagal,” katanya.

Ide membuat pembangkit listrik tenaga angin di kawasan pesisir pertama kali muncul pada awal tahun ini. Rencananya, program ini akan mulai dioperasikan pada Septemberi ini. Namun, kegagalan tercapainya kesepakatan dengan investor membuat proyek tersebut tak ada kelanjutannya sampai sekarang. Akibatnya, mimpi masyarakat pesisir seperti di Pantai Gesing untuk bisa menikmati aliran listrik sebesar 1,5 megawatt tiap instalasi kincir angin urung bisa kesampaian.

“Permasalahan lainnya, jika instalasi ini benar-benar dilaksanakan dan menghasilkan arus listrik, kita juga terkendala regulasi pemanfaatannya. Pasalnya, saat ini pemerintah baru menetapkan regulasi pemanfaatan listrik berdaya panas bumi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya